Seminar Publik Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyupan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN

Foto dok. Transparency International Indonesia

Dari kiri ke kanan: Evy Haryadi (Direktur Perencanaan PLN), Michael F. Kleine (Deputy Chief of Mission US Embassy di Indonesia), Felia Salim (Dewan Pembina TI-I), Warih Sadono (Staf Ahli Menteri Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN), Danang Widoyoko (Sekretaris Jenderal TI-I), Aminudin, Ak, CA, CFE (Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK), Sely Martini (Direktur Visi Integritas) dan Staf US Embassy di Indonesia. 

Jakarta, 30 Agustus 2022

USAID Indonesia Integrity Initiative (INTEGRITAS) menyelenggarakan Seminar dengan tema “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” dengan menghadirkan pembicara dari BUMN yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kegiatan ini diorganisir oleh Transparency International Indonesia (TI-I), salah satu anggota konsorsium program USAID INTEGRITAS. Seminar ini menghadirkan peserta sekitar 30 BUMN dari berbagai sektor, serta mengundang perwakilan perusahaan swasta, asosiasi bisnis dan organisasi masyarakat sipil, termasuk anggota konsorsium USAID INTEGRITAS lainnya yaitu KEMITRAAN, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Basel Institute on Governance.

SMAP ISO 37001 adalah panduan standar dalam rangka memitigasi tindakan penyuapan seperti mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan. Dengan pelaksanaan SMAP, diharapkan BUMN dapat terlindungi dari berbagai praktik-praktik penyuapan.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada para peserta tentang SMAP yang diterapkan oleh BUMN dan berbagai pengalaman, termasuk manfaat dan tantangannya, dalam penerapan SMAP khususnya ISO 37001.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang diwakili oleh Warih Sadono selaku Staf Ahli Menteri Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian menyadari bahwa BUMN termasuk salah satu lembaga yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi dengan beragam modusnya. Mayoritas berbentuk suap, pengadaan barang dan jasa dan bentuk penyimpangan lainnya. Problem korupsi di BUMN ini yang mendorong penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bisa disebut bahwa penerapan SMAP telah diadopsi 100% dari 41 BUMN yang ada. Dari aspek kelembagaan, BUMN melakukan pembinaan internal untuk mendorong perbaikan sumber daya manusia (SDM) melalui core value BUMN yang baru yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Selain itu penguatan BUMN juga dilakukan dengan berbagai upaya, seperti pengurangan jumlah BUMN melalui proses penggabungan (merger) dan pembentukan perusahaan induk (holding), hingga melibatkan pihak-pihak eksternal dalam agenda “bersih-bersih BUMN”.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal TI-I, dalam kesempatan ini menyajikan buku panduan oleh Transparency International untuk mencegah korupsi pada BUMN. “Dalam buku panduan “10 Prinsip Antikorupsi untuk BUMN” terdiri dari berbagai indikator yang dapat menjadi pedoman BUMN dalam mencegah risiko korupsi, tidak hanya korupsi dalam bentuk penyuapan saja. Misalkan saja rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMN yang independen dan transparan, serta praktik perdagangan pengaruh.“ ucap Danang. Selain itu, BUMN juga perlu mengelola potensi tanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui transparansi dan pelaporan publik, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur sumber daya manusia (SDM) mendukung program antikorupsi korporasi, serta merancang program antikorupsi berdasarkan penilaian risiko yang menyeluruh. Berbagai hal tersebut dinilai penting agar BUMN lebih dapat independen dan terhindar dari risiko konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.

Direktur Utama PLN, yang diwakili oleh Evy Haryadi selaku Direktur Perencanaan dalam paparannya menyampaikan capaian penerapan SMAP di BUMN tersebut. Tercatat bahwa per 16 September 2020, PT PLN telah menyelesaikan penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bahkan sejak 2014 sudah ada Peraturan Direktur tentang PLN bersih sampai yang paling terakhir Peraturan Direktur tentang sistem penanganan pelanggaran yang didalamnya memuat whistleblowing system (WBS). Terkait WBS ini sudah dalam tahap akhir dan sedang dikoordinasikan dengan KPK. Ada 3 strategi PLN dalam mitigasi korupsi: 1) Pendidikan dan peran insan PLN dengan peningkatan kualitas SDM; 2) pencegahan dengan membangun/perbaikan sistem; 3) penindakan dengan adanya sanksi. Dari aspek kepegawaian, PLN mewajibkan para pegawai untuk menandatangani pakta integritas (PI) hingga melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran. Penanganan pelanggaran ini nantinya tentu akan didukung oleh WBS yang memadai. Dengan pihak eksternal, misalnya dengan seluruh mitra, PLN melakukan integrity due diligence.

Gemma Aiolfi sebagai Kepala Divisi Kepatuhan, Tata Kelola Korporasi dan Aksi Kolektif dari Basel Institute on Governance dalam pemaparannya menyampaikan bahwa SMAP adalah langkah awal saja. BUMN yang sudah menerima SMAP ini bukan berarti sudah terbebas dari korupsi karena masih perlu tindak lanjut untuk penerapan SMAP ini. Dalam penerapan SMAP ini perlu adanya sumber daya untuk merumuskan kepatuhan dan komunikasi untuk mendukung pengembangan SMAP. Dibutuhkan pelatihan rutin dan disesuaikan dengan kebutuhan. Peserta pelatihan dan pegawai seharusnya juga didorong untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan, prosedur, standar dan nilai etik.

Tren pencegahan korupsi di korporasi selalu menempatkan fungsi kepatuhan sebagai mesin perubahan. Penggunaan SMAP dikaitkan dengan isu terbaru misalnya pada topik-topik berkaitan dengan HAM, lingkungan dan CSR. Dalam penerapannya, perlu juga menilai sejauh mana efektifitas dari SMAP. Perubahan perilaku/kebiasaan harus dilakukan secara konsisten dan selalu dikomunikasikan dengan pegawai. Pada sisi yang lain korporasi juga harus transparan kepada pihak eksternal. Ke depan perlu adanya kolaborasi dengan BUMN lain untuk mengidentifikasi indikator efektivitas dari penerapan SMAP itu sendiri.

Tidak dapat disangkal bahwa praktik korupsi di BUMN meningkat akhir-akhir ini karena maraknya praktik penyuapan. Padahal, BUMN diharapkan dapat menerapkan praktik bisnis yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan integritas karena penyertaan modal yang diberikan oleh negara. Praktik korupsi di BUMN menjadi salah satu kasus yang sering ditangani KPK. Berdasarkan data Tren Penindakan Korupsi yang diterbitkan oleh KPK, selama KPK berdiri hingga saat ini jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN/ D sebanyak 93 kasus. Dengan demikian, diperlukan suatu program anti korupsi di BUMN.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Aminudin, Ak, CA, CFE selaku Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK menyampaikan tema tentang “Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan”. Di awal paparannya KPK menyampaikan telah membentuk  divisi khusus yang menangani pencegahan korupsi di badan usaha, Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU). Hal ini didasarkan pada data kasus korupsi bahwa tindak pidana penyuapan paling banyak ditangani. Bahkan dalam sector pengadaan juga ada unsur suapnya. Ada tren bahwa tindak pidana korupsi ditandemkan dengan pencucian uang dan tindak pidana korporasi. Pelaku usaha banyak terjerat kasus korupsi. Sampai dengan semester pertama 2022, khusus untuk BUMN setidaknya ada 93 kasus korupsi di BUMN/BUMD. Ini menempatkan BUMN/BUMD sebagai instansi urutan keempat yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Ada fakta bahwa upaya pencegahan makin gencar, termasuk penerapan SMAP, namun seiring dengan itu tren korupsinya juga makin meningkat.

Penerapan SMAP di BUMN tentu perlu diapresiasi. Namun perlu juga ada prioritas pada bagian atau bisnis proses mana yang paling penting untuk penerapan SMAP. Supaya tidak ada kesan penerapan SMAP hanya mengejar target, lalu gugur kewajiban. SMAP tentu harus dilihat sebagai bagian dari upaya pencegahan. KPK memaknai upaya pencegahan menjadi prioritas, tanpa mengabaikan penindakan. Salah satu upaya pencegahan itu dilakukan melalui internalisasi nilai anti korupsi melalui pendidikan anti korupsi. Perlu juga membangun sistem yang handal dalam menangani risiko korupsi. Penindakan menjadi pilihan terakhir ketika terjadi tindak pidana/pelanggaran terhadap peraturan/undang-undang. KPK saat ini sedang dalam proses untuk menyusun instrumen sejauhmana efektifitas penerapan SMAP.

Melalui seminar ini diharapkan para pelaku bisnis khususnya BUMN/D dapat berkomitmen mengupayakan usaha-usaha dan praktik bisnis yang jauh dari korupsi dengan mengacu kepada SMAP dan 10 Prinsip Anti Korupsi untuk BUMN serta berkomitmen dalam pengimplementasiannya. Harapannya, BUMN/D di Indonesia jauh dari praktik korupsi dan modal negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel menuju budaya integritas semakin terwujud nyata di bumi Indonesia ini.

TENTANG USAID INTEGRITAS

USAID INTEGRITAS adalah program lima tahun (2022-2027) yang dilaksanakan oleh KEMITRAAN secara konsorsium dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TI-I), dan Basel Institute on Governance. USAID INTEGRITAS bertujuan mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan keterlibatan masyarakat dan penguatan budaya integritas baik di sektor publik maupun swasta. Program ini menerapkan pendekatan ganda yang saling mendukung satu sama lain yaitu penguatan sistem dan pelibatan publik yang memfasilitasi upaya organisasi masyarakat sipil dalam mengatasi kerentanan korupsi yang sistematis dan konflik kepentingan.

Program ini bekerja sama dengan KPK, lembaga Pemerintah Indonesia, dan sektor swasta nasional dan berkegiatan di lima provinsi prioritas USAID: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.

TENTANG TRANSPARENCY INTERNATIONAL INDONESIA

Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia. TII memadukan kerja-kerja think tank dan gerakan sosial. Sebagai think tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah. Sebagai gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan antikorupsi di Indonesia. 

Saksikan kegiatan ini secara lengkap di youtube KEMITRAAN Indonesia:

Categories: Tak Berkategori