Beranda / Book

Pedoman tentang Konflik Kepentingan atau COI

Sejak transisi demokrasi pada tahun 1998, Indonesia telah mengembangkan serangkaian kebijakan antikorupsi serta lembaga penegak hukum yang mampu menindak para pejabat tinggi. Namun, pada saat itu upaya Indonesia mengatasi korupsi hanya berfokus pada korupsi secara langsung – elemen pertama dari seruan populer melawan “korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dengan demikian, belum banyak kemajuan yang dicapai dalam mengatasi kolusi dan nepotisme, termasuk perilaku yang terkait dengan konflik kepentingan. Padahal konflik kepentingan merupakan bagian penting dalam korupsi di Indonesia.

Melalui program USAID INTEGRITAS, KEMITRAAN dan mitra konsorsiumnya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International – Indonesia (TI-I), dan Basel Institute on Governance – bekerja untuk meningkatkan dibuat dan diimplementasikannya kebijakan yang mencegah konflik kepentingan atau conflict of interest (COI).

Panduan konflik kepentingan yang baru yang dirilis ini dibangun berdasarkan upaya pelibatan pemangku kepentingan terkait dan juga penelitian konsorsium USAID INTEGRITAS, termasuk Analisis Kesenjangan Konflik Kepentingan, studi kasus konsorsium, dan praktik-praktik terbaik internasional yang relevan. Panduan konflik kepentingan ini juga memasukkan topik sextortion atau pemerasan seksual dan merupakan salah satu panduan konflik kepentingan pertama di Indonesia yang membahas masalah ini secara eksplisit.

Panduan yang dihasilkan ini berfungsi sebagai referensi yang dapat diterapkan untuk mengatur konflik kepentingan di Indonesia, yang mencakup kerangka hukum dan desain kelembagaan. Panduan konflik kepentingan ini dirancang secara teknis dan ringkas, sehingga memudahkan bagi para pemangku kepentingan dalam menggunakannya secara praktis.

Penyusunan panduan ini difasilitasi oleh Basel Institute on Governance, bekerja sama dengan KEMITRAAN, ICW, dan TI-I. Versi asli panduan ini dibuat dalam bahasa Inggris oleh Basel Institute dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh KEMITRAAN.

Panduan ini dihasilkan dengan dukungan dana dari rakyat Amerika melalui United States Agency for International Development (USAID). Materi dalam publikasi ini semata-mata tanggung jawab dari Basel Institute on Governance dan KEMITRAAN dan tidak mencerminkan pandangan dari USAID atau Pemerintah Amerika Serikat.

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.