Beranda / Book

Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan Hidup: Ancaman, Regulasi, dan Rekomendasi Perlindungan


Kata Pengantar

Perempuan memiliki posisi yang signifikan dalam perjuangan pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada isu lingkungan menjadi pemimpin advokasi di beberapa peristiwa dan lokasi dengan peran yang beragam; memimpin perlawanan, mendampingi petani dan masyarakat adat, dan sebagian menggunakan tubuhnya sebagai media perlawanan tanpa kekerasan. Kesadaran PPHAM lingkungan hidup untuk berjuang didasari pada relasi mereka dengan alam, terutama berkaitan dengan sumber penghidupan dan peran domestik mereka. Ketika terjadi kerusakan lingkungan, perempuan yang mengalami kerentanan yang berlapis karena sumber air dan makanan keluarga tercemar dan akses penghidupan mereka menjadi terbatas bahkan hilang sama sekali.

Program ELEVATE adalah program yang dilaksanakan KEMITRAAN untuk meningkatkan kemampuan PPHAM lingkungan hidup untuk mempengaruhi kebijakan lingkungan yang peka gender melalui peningkatan keselamatan dan perlindungan serta memperkuat kolaborasi masyarakat sipil dalam mendukung advokasi bagi PPHAM lingkungan hidup. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan data dan deskripsi yang kontekstual mengenai profil dan bentuk ancaman dan serangan terhadap PPHAM lingkungan hidup serta respon negara dan lembaga negara terhadap serangan tersebut. Salah satu yang menjadi analisa utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kerangka hukum yang dapat melemahkan dan memperkuat perlindungan bagi PPHAM lingkungan hidup, serta rekomendasi legal dan non-legal kepada pemerintah, dan rekomendasi bagi jaringan masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Rakhma Mary sebagai peneliti dan penulis utama laporan ini dan juga berbagai pihak yang telah memberi masukan terhadap penelitian ini baik itu dari Tim KEMITRAAN, Komnas Perempuan, Komnas HAM, LPSK, dan jaringan masyarakat sipil yang bekerja bersama para Perempuan Pembela HAM. Kami mengharapkan hasil penelitian ini bisa mendukung perjuangan dan kerja bersama untuk perlindungan Pembela HAM di Indonesia, terutama para PPHAM lingkungan hidup yang semakin hari semakin terdesak oleh berbagai proyek dan rencana investasi.

Jakarta, Oktober 2023

Laode M. Syarif

Direktur Eksekutif KEMITRAAN

2016

Pada bulan Maret 2016, KEMITRAAN menerima akreditasi internasional dari Adaptation Fund. Dewan Adaptation Fund, dalam pertemuannya yang ke-27, memutuskan untuk mengakreditasi KEMITRAAN sebagai National Implementing Entity (NIE) dari Adaptation Fund. KEMITRAAN menjadi lembaga pertama dan satu-satunya lembaga Indonesia yang terakreditasi sebagai NIE Adaptation Fund di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

 

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

 

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

2000-2003

KEMITRAAN memainkan peran krusial dalam mendukung pengembangan undang-undang untuk membentuk KPK. Hal ini diikuti dengan langkah mendukung Pemerintah dan DPR dalam memilih calon komisioner yang kompeten dan juga mendukung kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara kritis proses seleksinya. Setelah komisioner ditunjuk, mereka meminta KEMITRAAN untuk membantu mendesain kelembagaan dan rekrutmen awal KPK, serta memainkan peran sebagai koordinator donor. Sangat jelas bahwa KEMITRAAN memainkan peran kunci dalam mendukung KPK untuk mengembangkan kapasitas dan strategi yang diperlukan agar dapat bekerja seefektif mungkin.

2003

Pada tahun 2003, KEMITRAAN menjadi badan hukum yang independen yang terdaftar sebagai Persekutuan Perdata Nirlaba. Pada saat itu, KEMITRAAN masih menjadi program yang dikelola oleh UNDP hingga akhir tahun 2009. Sejak awal tahun 2010, KEMITRAAN mengambil alih tanggung jawab dan akuntabilitas penuh atas program-program dan perkembangannya.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.

2020

Perjanjian ini ditandatangani antara Green Climate Fund (GCF) dan KEMITRAAN. Perjanjian ini meresmikan akuntabilitas KEMITRAAN dalam melaksanakan proyek-proyek yang disetujui oleh GCF.

Untuk diketahui, GCF adalah dana khusus terbesar di dunia yang membantu negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kemampuan mereka dalam merespons perubahan iklim.

Dana ini dihimpun oleh Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada tahun 2010. GCF memiliki peran penting dalam mewujudkan Perjanjian Paris, yakni mendukung tujuan untuk menjaga kenaikan suhu global rata-rata di bawah 2 derajat celsius.

1999-2000

Kemitraan bagi Pembaruan Tata Kelola Pemerintahan, atau KEMITRAAN, didirikan pada tahun 2000 setelah berlangsungnya pemilihan umum pertama di Indonesia yang bebas dan adil pada tahun 1999. Pemilu bersejarah ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia keluar dari masa lalu yang otoriter menuju masa depan yang demokratis. KEMITRAAN didirikan dari dana perwalian multi-donor dan dikelola oleh United Nations Development Programme (UNDP) dengan mandat untuk memajukan reformasi tata kelola pemerintahan di Indonesia.