Empat Rekomendasi Agar Pemilu Inklusif dan Demokratis

KEMITRAAN tergabung dalam Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum). Pokja Identitas Hukum terbentuk karena memiliki perhatian serius pada upaya penguatan kependudukan dan pencatatan sipil khususnya untuk kelompok rentan, seperti masyarakat adat juga penyandang disabiltas. Sehubungan dengan momen penyelenggaraan Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari, Pokja Identitas Hukum menyelenggarakan seminar berjudul “Peran Pelayanan Adminduk dan Data Kependudukan dalam Pemilu 2024”.

Pokja Identitas Hukum beranggotakan 8 organisasi masyarakat sipil dan juga akademisi, yaitu Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), KEMITRAAN (Partnership for Governance Reform), Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI), Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Asosiasi LBH APIK, Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), Perkumpulan SUAKA, dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM PBNU).

Seminar ini dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2024 di Hotel Ashley, Gondangdia, Jakarta Pusat. Acara ini bertujuan sebagai ruang berdiskusi terkait pembelajaran penggunaan data kependudukan dalam proses Pemilu 2024, sehubungan dengan penguatan sistem demokrasi dan layanan administrasi kependudukan. Materi disampaikan oleh Nurul Amalia Salabi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Dr. Handayani Ningrum S.E., M.Si dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), dan Eddy Setiawan dari Insitut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Perludem menjelaskan terkait optimalisasi penggunaan data kependudukan dalam proses Pemilu 2024. Sebagaimana ditekankan dalam monitoring Perludem, permasalahan utama terletak pada sektor DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Data kependudukan yang akurat adalah kunci dari tidak adanya diskriminasi kelompok tertentu dan tidak boleh ada diskriminasi dalam regulasi. Dalam paparannya Nurul juga menyatakan terdapat setidaknya 4 persen masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih. Di antaranya adalah transgender karena tidak membawa atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK), disabilitas mental, dan masyarakat adat seperti yang tinggal dalam konservasi hutan.

“Berdasarkan data Dukcapil, jumlah penduduk yang tercatat berdasarkan NIK berjumlah 204.656.053 per Desember 2022,” tambahnya.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Dr. Handayani Ningrum S.E., M.Si dari Dirjen Dukcapil. Beliau menyatakan bahwa Dukcapil telah melakukan ‘jemput bola’ kepada penduduk terkait pencatatan dan pembaharuan data. Namun masih terdapat permasalahan di lapangan karena masyarakat tidak melaporkan peristiwa penting yang dialam, seperti menikah, pindah alamat, bercerai, dll, terlebih yang dialami oleh penduduk rentan seperti kelompok masyarakat adat, kaum miskin ekstrem, ODGJ, narapidana, disabilitas, dan transgender. Untuk diketahui, terdapat dua dimensi kewarganegaraan yakni status hukum dan praktik kewarganegaraan. Pencatatan sipil masuk dalam dimensi status hukum sebagai hak masyarakat Indonesia.

Adapun terkait hal ini, IKI menyoroti bahwa akan lebih efektif jika berbagai peristiwa kependudukan bisa terekam dengan sistem otomatis terindentifikasi dan terlaporkan ke dukcapil. Disarankannya sistem nasional ini menanggapi beberapa kekhawatiran terkait pencatatan sipil diluar 6 kategori disabilitas yang sebelumnya disampaikan, seperti warga negara asing (WNA) yang mendapatkan hak pilih.

Seminar ini dihadiri sekitar 90 peserta yang berasal dari CSO, akademisi, juga media. Diskusi berlangsung interaktif. Salah seorang peserta dari Komisi Nasional Disabilitas menyatakan bahwa belum semua penyandang disabilitas terdata dengan baik dalam sistem saat ini. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang luar biasa. Salah seorang peserta dari Suara Kita turut memberikan masukan juga supaya data-data yang dimiliki oleh pemerintah ini dimuktahirkan sehingga setiap warga negara dapat berpartisipasi dan memiliki haknya dalam Pemilu.

“Perlu pelibatan civil society terhadap sistem Dukcapil agar bisa menjadi mekanisme monitoring data dan membantu kerja-kerja Dukcapil,” terangnya.

Seminar nasional ini memberikan empat rekomendasi penting pelayanan Adminduk agar semakin inklusif sehingga mampu menyediakan data yang muktahir. Diantaranya adalah perlu ada undang-undang baru terkait kependudukan dan pencatatan sipil yang mencakup penguatan jaminan HAM dan penyelenggaraan layanan dalam bentuk sistem aktif oleh pemerintah. perlunya ada surat suara braille, perlu dibentuk banka data nasional disabilitas yang nantinya akan diberikan kartu penyandang disabilitas dengan melibatkan penyandang disabilitas sejak proses perencanaan, dan yang terakhir adalah perlu sistem pelaporan yang terintegrasi dan inklusif terkait pencatatan peristiwa penting kependudukan.

Pokja Identitas Hukum berharap ke depan penyediaan data yang baik dapat terealisasi sehingga setiap warga negara terlebih mereka yang rentan dan sulit mengakses dapat memperoleh haknya sebagai bagian dari warga negara Indonesia.