Jakarta, 3 November 2021 – Rakyat Indonesia memiliki harapan besar ketika era reformasi dimulai tahun 1998. Reformasi hukum, termasuk anti korupsi, dan politik menjadi agenda utama untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perjalanan reformasi selama 23 tahun, pemerintah telah melaksanakan berbagai capaian penting di bidang hukum, politik dan keamanan. Seperti pembatasan kekuasan Presiden, sistem pemilihan umum secara langsung, pembentukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun reformasi adalah proses panjang yang penuh tantangan.
Dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparency International, posisi Indonesia turun dari peringkat 40 (2019) menjadi 37 di tahun 2020. Penurunan skor juga terjadi pada Indeks Demokrasi yang disusun oleh Economist Intelligence Unit, dari 6,48 menjadi 6,3. Dalam Rule of Law Index tahun 2020 yang dirilis oleh World Justice Form, Indonesia berada di posisi 59 dari 128 negara.
Berbagai fakta ini menunjukkan masih banyak tantangan maupun peluang untuk memaksimalkan proses reformasi. Inilah yang mendorong KEMITRAAN untuk bekerjasama dengan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang politik, hukum dan keamanan. Kerjasama ini diresmikan dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 3 November 2021.
“Salah satu alasan reformasi hukum, politik dan keamanan belum berjalan lancar adalah karena belum ada koordinasi yang efektif untuk menjalankan reformasi.
Sebagai organisasi yang lahir untuk mengawal proses reformasi setelah pergantian rezim di tahun 1998, KEMITRAAN siap mendukung Kemenko Polhukam untuk melakukan perbaikan di bidang tata kelola pemerintahan khususnya di bidang politik, hukum, keamanan dan anti korupsi,” ungkap Laode M. Syarif, Direktur Eksekutif KEMITRAAN.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup tata kelola pemerintahan di bidang (I) politik dan demokrasi, (II) penegakan hukum dan anti korupsi, (III) perlindungan hak asasi manusia dan bidang-bidang lain yang disepakati kedua belah pihak. Diharapkan kerjasama ini akan berkontribusi pada, antara lain, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Laode M. Syarif dan Tri Soewandono, Sekretaris Kemenko Polhukam disaksikan oleh Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, nota Kesepahaman antara Kemenko Polhukam dengan KEMITRAAN tentang Dukungan dalam Penyelenggaraan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan suatu kerja sama yang bertujuan untuk penguatan tata kelola pemerintahan dalam kerangka NKRI.
“Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dimaksudkan sebagai upaya bersama dengan memanfaatkan kapasitas dan sumber daya yang dimiliki oleh Kemenko Polhukam maupun KEMITRAAN sehingga dapat menghasilkan suatu sumbangsih bagi kemajuan tata pemerintahan khususnya di bidang politik, hukum, dan keamanan. Kerja sama ini juga merupakan bukti bahwa Pemerintah selalu terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mewujudkan tugas pelayanan di bidang pemerintahan yang lebih baik,” ungkap Mahfud MD.
Laode menyatakan setelah penandatanganan nota kesepahaman, akan ada pemetaan mengenai agenda reformasi yang akan menjadi prioritas. “Proses pemetaan akan melibatkan instansi pemerintah terkait, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat agar dapat menyelaraskan penyusunan rencana aksi reformasi hukum -termasuk di bidang penegakan hukum, anti korupsi dan HAM-, politik dan keamanan,” ungkap Laode. Rencana aksi tersebut nantinya akan diimplementasikan oleh instansi pemerintah terkait dengan dukungan pakar dan organisasi masyarakat yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam bersama KEMITRAAN.