Pak Laode M. Syarif, salah satu pemohon uji Formil UU KPK bercerita perasaannya pasca putusan MK. Menurutnya, UU KPK paling sering digugat ke MK, dan sejak zaman MK dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud, hingga Prof. Hamdan Zoelva, KPK tidak ada dalam konstitusi tapi dianggap lembaga yang penting dalam konstitusi (constitutionally importance) Indonesia.
Menurutnya, telah terjadi pergeseran paradigma dari hakim-hakim MK pada periode sekarang. Sebagai mantan pimpinan KPK, beliau juga berbicara seputar gonjang-ganjing Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes ini berujung pada penonaktifan sekitar 75 pegawai KPK yang kinerjanya telah terbukti membuat koruptor ciut nyali.
Apakah penolakan uji materi di MK, dan proses TWK berujung pada mati surinya lembaga anti korupsi yang selama ini menjadi kebanggan negeri?
Simak obrolan lengkap bersama Pak Laode Syarif di youtube channel Kemitraan Indonesia