Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Terhitung sudah 10 (sepuluh) tahun RUU yang sangat dinantikan ini tidak kunjung dibahasDPRsejakdiusulkanpada tahun2012lalu.
Sejumlah kalangan menilai RUU ini akan lebih efektif menjerat aset kriminal. Dimana, disatu sisi ini akan lebih cepat mengembalikan aset hasil kejahatan, sementara disisi lain akan lebih memberikan efek jera karena pelaku tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya. Istilah yang sering kita dengar seperti “pemiskinan koruptor” dalam beberapa hal dapat diwujudkan melalui undang-undang ini.
Namun demikian, pemerintah dan DPR perlu meletakkan kembali dasar perumusan perampasan aset sesuai dengan kerangka hukum internasional serta di sejumlah negara. Misalnya dari sisi penyebutan, perampasan aset harus dikonsepkan lebih luas menjadi pemulihan aset.
Baca selengkapnya di Koran Tempo.
Penulis: Refki Saputra, Project Officer KEMITRAAN