Supremasi Hukum dan Anti Korupsi

DEFINISI

Sejak berdiri pada 2000, KEMITRAAN terlibat aktif dalam mereformasi hukum di Indonesia. KEMITRAAN juga terlibat langsung dalam perumusan Undang-undang Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi agenda utama reformasi 1998.


Tak hanya itu, KEMITRAAN juga aktif teribat dalam mereformasi kepolisian dan kejaksaan sejak refomasi 1998 bergulir. Salah satunya lewat pemisahan lembaga kepolisian dengan TNI. Adapun di reformasi di kejaksaan dimunculkan lewat pembentukan Komisi Kejaksaan. Pasca-Reformasi, kami juga masih terlibat dalam upaya reformasi kepolisian. Salah satunya lewat penyusunan Indek Tata Kelola Kepolisian pada 2015.

 

KEMITRAAN lahir dari rahim demokrasi yang bertujuan pada terciptanya supremasi hukum serta pemerintahan yang bebas korupsi. Karena itu, hingga kini, KEMITRAAN juga masih aktif berkecimpung di program anti-korupsi. Terbaru, pada 2022, KEMITRAAN mengerjakan program anti-korupsi USAID INTEGRITAS. Sebuah program yang berfokus pada pencegahan korupsi dengan menggandeng pemerintah, swasta, dan masyarakat.